SUBANG-Jajaran Polres Subang menggencarkan sosialisasi dan penindakan penggunaan knalpot brong atau racing yang menimbulkan kebisingan di wilayah Subang Kota, Sabtu (13/1/24) malam.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan, sosialisasi dan penindakan ini merupakan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Polres Subang.
“Kegiatan patroli ini dilaksanan di seputaran Kota Subang guna mengantisipasi adanya tindak kriminalitas dan juga kenakalan remaja yang kerap terjadi pada tengah malam hingga dini hari,” ungkapnya.
Baca Juga:Korban Longsor di Subang Dirawat di Puskesmas Cisalak dan KasomalangLolos ke Liga 3 Seri Nasional, KONI Subang Berikan Uang Pembinaan untuk Persikas
Dalam kegiatan ini, polisi berhasil mengamankan 35 kendaraan yang memakai knalpot brong yang didapat saat melakukan patroli mulai dari pertigaan Alun-Alun Subang dan Wisma Karya.
“Sasaran dalam patroli KRYD malam minggu ini diantaranya adalah premanisme, geng motor, peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun miras, knalpot bising, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat,” jelas Ariek.
Ariek menegaskan, pengendara yang kedapatan memakai knalpot brong akan dilakukan tindakan dengan cara humanis oleh jajaran Sat Lantas Polres Subang.
“Saya imbau kepada masyarakat, jangan menggunakan knalpot brong. Ini untuk kebersamaan kita saling menghargai satu sama. Kegiatan ini juga untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.(cdp/ysp)