PASUNDAN EKSPRES-Untuk menciptkan ketertiban berlalu lintas pengguna kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Pagaden, Polres Subang, jajaran kepolisian Polsek Pagaden lakukan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor.
Dalam pemeriksaan pajak kendaraan bermotor tersebut, sebanyak 400 kendaraan bermotor dintikan dan 84 diantaranya disampel terlambat membayar pajak.
Tujuan kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan mermotor ini dalam rangka menekan pertumbuhan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) khususnya di wilayah Subang,” jelas Kapolsek Pagaden Kompol Undang Sudrajat.
Baca Juga:Menghadapi Kawasan Industri, BLK Subang Siapkan Tenaga Kerja TerampilBPN Karawang Ajak Pemkab Kolaborasi Tertibkan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum Perumahan
Tak hanya kendaraan bermotor, jajaran kepolosian Polsek Pagaden pun memberhentikan 50 kendaraan roda empat dan ditemukan ada 7 kendaraan roda empat yang melanggar dan terlambat membayar pajak.
“Selain itu, tujuan pemeriksaan kendaraan ini juga untuk memberikan motivasi kepada penunggak pajak sekaligus mengingatkan wajib pajak untuk taat membayar pajak,” ujarnya.
Meski masih ada pengendara yang melanggar berlalu lintas, menurutnya, dalam pemeriksaan kendaraan bermotor tersebut, pihaknya hanya mengedukasi masyarakat Subang khususnya Kecamatan Pagaden.
“Kami hanya menegur pengendara yang melakukan pelanggaran, agar tidak lagi mengulangi pelanggaran saat berkendara. Kita juga mengingatkan wajib pajak khususnya kendaraan bermotor untuk taat pajak, karena itu menjadi salah satu pendapatan daerah,” pungkasnya.(cdp)