Polres Karawang Tangkap 12 Tersangka dari 11 Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Tangkap 12 Tersangka dari 11 Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Keras Tertentu
EKSPOSE: Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Arief Zainal Abidin mengungkapkan tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika dan OKT hasil operasi selama satu bulan.
0 Komentar

KARAWANG-Sebanyak 12 tersangka dari 11 kasus tindak kejahatan narkotika dan penyalahgunaan narkotika obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Arief Zainal Abidin menyebutkan, pengungkapan 11 kasus dengan 12 tersangka tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika dan OKT hasil operasi selama satu bulan.

“Pengungkapan ini imbas dari terbentuknya kampung tangguh bebas narkoba sehingga pihak kepolisian dapat dengan mudah melakukan pemantauan peredaran narkotika,” ujar Arief.

Baca Juga:Meski Pemkab dengan Kejaksaan MoU, Pemeriksaan Pejabat Jalan TerusVax Wijaya Barbershop Pangkas Rambut Tersohordengan Gaya Fresh

Selain ke 12 tersangka berhasil juga diamankan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika dan OKT diantaranya:

Narkotika jenis sabu demgan berat total seberat 119.07 gram dari 6 orang tersangka, narkotika jenis sintetis tembakau gorila seberat 313.77 gram, narkotika jenis psikotropika sebanyak 24 butir dari satu orang tersangka dan narkotika jenis OKT sebanyak 17.488 butir dari tiga orang tersangka.

Dijelaskan, akibat perbuatannya para tersangka masing-masing dikenal pasal berbeda tentang narkotika diantaranya Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman Mati.

Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Psikotropika : Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(use/ery)

0 Komentar