Polres Karawang Tangkap 4 Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB Kendaraa

Polres Karawang Tangkap 4 Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB Kendaraa
0 Komentar

KARAWANG – Empat anggota sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berhasil ditangkap oleh Tim Sanggabuana Polres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa sindikat ini terdiri dari empat orang, yaitu AA, AG (61 tahun), EH, dan IS, yang semuanya adalah pekerja harian lepas.

“Total ada empat pelaku. Mereka beroperasi di wilayah Jawa Barat dan telah beraksi selama 5 tahun,” ungkap Wirdhanto dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:Daftar Pilkades, Yogi Anwar Sanusi ingin Berdayakan UMKM dan PetaniBPBD Subang Gencar Salurkan Air Bersih ke 5 Kecamatan yang Dilanda Kekeringan

Kapolres juga mengungkapkan bahwa selama menjalankan aksinya, para pelaku menjual dokumen palsu tersebut dengan harga bervariasi, yaitu sekitar Rp 5 juta per STNK dan Rp 18 juta per BPKB. Dari aksi pemalsuan ini, para pelaku berhasil mengumpulkan keuntungan mencapai Rp 1 miliar.

Dalam operasi penangkapan keempat pelaku ini, pihak berwenang berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk alat pembuatan plat nomor palsu, plat nomor palsu, dokumen STNK dan BPKB palsu, mesin ketik, komputer, serta dua unit mobil dan satu unit sepeda motor.

“Data-data yang digunakan pelaku dalam pemalsuan dokumen berasal dari dokumen hasil pencurian kendaraan dan dari perusahaan pembiayaan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.(dki/ded)

 

0 Komentar