Polres Karawang Ungkap Kasus Arisan Fiktif dengan Kerugian Rp1,9 Miliar

Polres Karawang Ungkap Kasus Arisan Fiktif dengan Kerugian Rp1,9 Miliar
0 Komentar

KARAWANG – Polres Karawang telah berhasil mengungkap kasus arisan fiktif yang melibatkan tersangka Abdul Haris Alias H (22 tahun), warga Desa Tegalurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

Kronologis kejadian dimulai pada Maret 2023 ketika tersangka Abdul Haris menjual “Get Arisan” dengan berbagai nominal mulai dari 3 juta hingga 300 juta kepada seorang wanita bernama Yati. Penjualan tersebut dilakukan melalui percakapan pribadi via WhatsApp (WA) dengan harga diskon. Namun, dalam waktu sekitar tiga hingga empat minggu, arisan yang dijanjikan tidak dibayarkan.

Kasus ini semakin kompleks ketika Yati, sebagai korban, mengajak lima orang lainnya, yaitu Ninche Febrianto, Lela, Rohimah, Ayu Intan, dan Melisa Juari Rosalita, untuk menjadi reseller “Get Arisan” tersebut. Namun, pada akhir Agustus 2023, seluruh arisan yang mereka ikuti juga tidak cair.

Baca Juga:Ketua GAN Desak Perda Miras Diperketat dan Tindakan Tegas serta Razia BerkalaKomisi III DPRD Karawang Tinjau Langsung Kebakaran TPAS Jalupang

Dalam kasus ini, pelaku menawarkan arisan dengan selisih yang cukup besar kepada korban dengan tujuan menguntungkan dirinya. Ia menggunakan nama palsu dan keadaan palsu dalam penawaran arisan, yang pada akhirnya tidak sesuai dengan janji awal.

Sebagai barang bukti, polisi berhasil menyita sejumlah aset yang dimiliki oleh pelaku, termasuk kendaraan bermotor Vespa, Honda BR-V, dan Honda PCX, buku tabungan bank, serta dua ponsel merek Oppo.

Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana, yang berhubungan dengan penggelapan dan/atau penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 50 orang korban yang belum menerima arisan mereka, dan total kerugian akibat tindakan pelaku mencapai Rp. 1,9 miliar.

Peristiwa ini terungkap setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang bersembunyi di daerah Johar Bedeng setelah melarikan diri dari Kabupaten Bogor. Tim Sanggabuana segera merespons informasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku, membawanya ke Markas Polisi (Mako) Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.(use/ded)

 

0 Komentar