Polres Subang Musnahkan 9.217 Minuman Keras

Polres Subang Musnahkan 9.217 Minuman Keras
MUSNAHKAN: Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu bersama Forkopimda Kabupaten Subang saat memusnahkan miras di halaman Mapolres Subang. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Polres Subang Polda Jawa Barat menyita 9.217 minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Subang selama tiga bulan terakhir. Pemusnahan dengan menggilas miras menggunakan stoom di Halaman Mapolres Subang, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Kapolsek jajaran beserta Forkopimda, Selasa (31/10).

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, 9.217 miras ini merupakan hasil operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatan (KRYD) selama 3 bulan sedari Juni hingga Oktober 2023.

“Pemusnahan miras ini merupakan hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan KRYD dari selama 3 bulan yang dilaksanakan oleh Sat NarkobabPolres Subang dan Polsek Jajaran Polres Subang,” ungkap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.

Baca Juga:Ketua Perhimpunan Advokat Indonesi, Endang Supriadi: Kasus Kematian Akibat Miras Oplosan Jadi Catatan Bagi Penegak Hukum di SubangRealisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Subang Capai 82,57 Persen

Ariek mengatakan, miras yang sangat banyak ini  merupakan atensi Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Jabar Irjen Pol. Akhmad Wiyagus bahwa kegiatan rutin ini ditingkatkan terutama dalam cipta kondisi pemilu damai 2023/2024.

“Harapannya, ini bukan yang pertama dan terakhir, tapi bagaimana kepolisian dan stakeholder terkait dibantu oleh pemerintah TNI, Polri itu bisa konsisten memberantas peredaran miras ilegal maupun oplosan,” katanya.

Terkait dengan penyelesaian atau menghentikan seluruh peredaran miras ilegal, Kapolres menyebut harus bersama-sama, sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawab. Supaya seluruh masyarakat Kabupaten Subang memahami betapa berbahayanya mengkonsumsi miras ilegal atau pun miras oplosan.

Kegiatan pemusnahan miras ini, AKBP Ariek juga menyebut guna untuk mengingatkan kepada masyarakat luas, untuk tidak mengkonsumsi serta mendistribusikan barang-barang yang dilanggar oleh hukum.

“Apabila ada masyarakat yang mengetahui peredaran miras lapor kepada polisi terdekat atau Polres Subang. Mari sama-sama kita jaga kondusifitas kamtibmas apa lagi jelang pemilu,” tutupnya.

Ariek juga mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama berniat menghentikan peredaran miras mulai dari tingkat terkecil yaitu dari keluarga, RT, RW, unsur pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat.(cdp/ery)

0 Komentar