Polri Ungkap Kasus Judi Online Beromzet Rp 1 Triliun: Tindak Pidana Pencucian Uang Juga Terlibat

Polri Ungkap Kasus Judi Online Beromzet Rp 1 Triliun: Tindak Pidana Pencucian Uang Juga Terlibat
Polri Ungkap Kasus Judi Online Beromzet Rp 1 Triliun: Tindak Pidana Pencucian Uang Juga Terlibat
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online yang beroperasi melalui tiga situs besar dengan nilai transaksi mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, polisi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus ini. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di dunia maya yang merugikan masyarakat.

 

Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada, menyebutkan tiga situs yang terlibat dalam kasus ini adalah 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Polisi telah menahan 18 tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas ini dan juga melakukan TPPU.

 

“Para tersangka diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024). Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya.

 

Modus Operandi dan Skala Operasi

 

Baca Juga:Kepastian Pencalonan Ridwan Kamil: Menunggu Hasil Survei dan Diskusi Internal GolkarGolkar di Persimpangan, Menimbang Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta 2024

Polri mengungkapkan bahwa perputaran uang dari ketiga situs judi daring tersebut mencapai Rp 1 triliun. “Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000,” ungkap Wahyu.

 

Modus operandi yang digunakan para pelaku ini cukup canggih dan terorganisir. Mereka secara kolektif menyediakan sistem pembayaran untuk deposit dan penarikan (withdraw) pada situs-situs judi online tersebut. “Mereka menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, para tersangka juga menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan transaksi keuangan yang dilakukan. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan alat pembayaran kripto dan money changer. Selain itu, pembayaran judi online ini disamarkan melalui sistem pembayaran di luar negeri. “Jadi alat pembayaran dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia, sementara tokennya dikirim melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan,” tambah Wahyu.

0 Komentar