Polri Ungkap Kasus Judi Online Beromzet Rp 1 Triliun: Tindak Pidana Pencucian Uang Juga Terlibat

Polri Ungkap Kasus Judi Online Beromzet Rp 1 Triliun: Tindak Pidana Pencucian Uang Juga Terlibat
Polri Ungkap Kasus Judi Online Beromzet Rp 1 Triliun: Tindak Pidana Pencucian Uang Juga Terlibat
0 Komentar

 

Arahan Presiden dan Komitmen Polri

 

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan siber, termasuk judi online. Komjen Wahyu Widada menegaskan bahwa pengungkapan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mengungkap kasus ini.

 

“Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia menuju Indonesia emas 2045,” kata Wahyu.

 

Detail Pasal yang Dilanggar

 

Berikut adalah beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang disangkakan kepada para pelaku:

 

Pasal 3:

Baca Juga:Kepastian Pencalonan Ridwan Kamil: Menunggu Hasil Survei dan Diskusi Internal GolkarGolkar di Persimpangan, Menimbang Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta 2024

Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau melakukan perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

Pasal 4:

Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Pasal 5:

(1) Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.  

(2) Ketentuan ini tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

 

Pasal 10:

Setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

0 Komentar