SUBANG-Bagi peserta didik baru yang akan melanjutkan ke SMP harus siap-siap untuk mendaftar. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali mulai dibuka 10 Juni hingga 12 Juni. Sedangkan pendaftaran jalur zonasi dibuka 17 hingga 19 Juni.
Jalur prestasi merupakan penerimaan peserta didik baru berdasarkan hasil perlombaan maupun penghargaan di bidang akademik maupun non akademik. Prestasi yang diperhitungkan mulai dari tingkat kabupaten hingga internasional.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah bersangkutan. Perpindahan tugas orang tua sebagai dasar seleksi dibuktikan dengan surat penugasan dar instansi tempat bekerja.
Baca Juga:BRI Sumbang Ambulans untuk Menarmed 2/1 Kostrad333 Warga Binaan Lapas dapat Remisi Lebaran
Sementara itu jalur zonasi ini adalah proses penerimaan peserta didik baru dengan menggunakan kriteria utama jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan sebagai dasar seleksi.
“Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur dari tiga jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi,” ungkap Plt Sekdis Disdikbud Subang, Drs H Dedi Supriadi M.Si kepada Pasundan Ekspres.
Namun, kata Kabid SMP itu, selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisi dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
Dedi mengingatkan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.(ysp/dan)