Praktik Bisnis Curang Oplos LPG Subsidi di Subang Terbongkar, Empat Pelaku Diciduk

Barang bukti gas LPG hasil penyuntikan di Subang (Sumber Foto: Istimewa)
Barang bukti gas LPG hasil penyuntikan di Subang (Sumber Foto: Istimewa)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Praktik bisnis curang terkait penyalahgunaan gas LPG subsidi masih marak terjadi. Demi meraih keuntungan, pelaku bisnis ilegal seringkali mengabaikan risiko bahaya yang dapat terjadi. Salah satu kasusnya ditemukan di Subang, di mana aparat kepolisian membongkar praktik oplos gas LPG berkedok pangkalan resmi di Jalan Anggur Raya, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang.

Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil menciduk empat orang tersangka dalam operasi tersebut. Mereka adalah MRS, RDH, HC, dan FR, yang memiliki peran berbeda. MRS diketahui sebagai pemilik usaha, sementara tiga tersangka lainnya merupakan pegawai sekaligus penyuntik gas LPG.

“Tersangka utamanya adalah MRS, pemilik pangkalan sekaligus penyedia bahan baku dan peralatan untuk pengoplosan gas,” ungkap Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, pada Rabu (25/9/2024).

Baca Juga:Harga Emas Antam Turun Tipis Rp 2.000 pada 26 September 2024Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Tembus Rp 1.463.000/Gram

Para pelaku menjalankan modus penyuntikan, di mana mereka memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. Bisnis ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan, sejak Mei hingga Agustus 2024.

“Dari bisnis ini, pelaku meraup keuntungan antara Rp 30 juta hingga Rp 35 juta per bulan,” ujar Ariek.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pipa besi, regulator gas yang telah dimodifikasi, palu, obeng, es balok, serta timbangan. Selain itu, ratusan tabung gas berbagai ukuran, cup seal, raber seal LPG, alat suntik elpiji, serta satu unit mobil pikap turut diamankan.

Keempat pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Subang. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman denda hingga Rp 60 miliar.

Kapolres Subang mengingatkan dengan tegas bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak pemilik pangkalan gas yang berbuat curang. “Selain merugikan negara dan konsumen, aktivitas ini juga sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan ledakan saat pengoplosan gas,” tegasnya.

0 Komentar