PASUNDAN EKSPRES – Saat di mana kita membeli kendaraan bekas atau second–hand, umumnya pihak yang baru mengambil alih perlu melakukan proses balik nama mobil atau kendaraan.
Proses balik nama mobil dilakukan untuk memudahkan pengurusan pajak kendaraan.
Hal ini disebabkan apabila pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, pihak yang baru harus menyertakan surat kuasa beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya.
Biaya untuk Proses Balik Nama Mobil
Sebenarnya, besaran biaya untuk balik nama mobil bervariasi tergantung pada tipe dan merek mobil.