Proses dan Persyaratan untuk Mencairkan Saldo JHT BPJS

Ilustrasi. Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi. Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pada tahun 2024, program BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, termasuk jaminan dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satu manfaat dari program ini adalah pencairan saldo JHT yang bisa dilakukan dalam beberapa kondisi.

Ini kriteria dan syarat yang perlu dipenuhi untuk mengajukan klaim JHT di tahun 2024

Kriteria untuk Mencairkan JHT

1. Usia Pensiun 56 Tahun

Peserta yang telah mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun, berhak untuk mencairkan saldo JHT mereka sepenuhnya.

2. Pensiun Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Baca Juga:Cara Mendaftar Code QR untuk Pembelian BBM SubsidiProfil Jimat-Aku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang 2024

Jika pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati antara pekerja dan perusahaan, pencairan JHT bisa dilakukan.

3. Masa Kerja Habis untuk PKWT

Peserta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kerjanya telah habis, dapat mengajukan klaim saldo JHT.

4. Berhenti Bekerja Sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) Peserta yang berhenti bekerja sebagai pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri juga berhak mencairkan JHT.

5. Mengundurkan Diri dari Pekerjaan

Pekerja yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja berhak mengajukan klaim JHT, dengan ketentuan telah berhenti bekerja selama minimal satu bulan.

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mencairkan saldo JHT mereka setelah 1 bulan masa tunggu sejak berakhirnya hubungan kerja.

7. Meninggalkan Indonesia untuk Selamanya

Peserta yang memutuskan untuk meninggalkan Indonesia secara permanen (misalnya untuk menetap di luar negeri) dapat mencairkan saldo JHT.

8. Cacat Total Tetap

Peserta yang mengalami cacat total tetap, yang menyebabkan ketidakmampuan untuk bekerja, berhak mencairkan JHT.

9. Meninggal Dunia

Baca Juga:Update Harga Emas Batangan Antam Naik Rp 2.000 per Gram pada Jumat, 4 Oktober 2024Penyanyi dan Penulis Lagu Jepang, Sayuri, Meninggal Dunia di Usia 28 Tahun

Apabila peserta meninggal dunia, maka ahli waris peserta berhak untuk mengajukan klaim saldo JHT.

10. Klaim Sebagian JHT sebesar 10%

Peserta dapat mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 10% untuk keperluan persiapan pensiun. Pencairan ini hanya bisa dilakukan setelah minimal 10 tahun kepesertaan.

11. Klaim Sebagian JHT sebesar 30%

Sebagian saldo JHT hingga 30% bisa dicairkan untuk keperluan pembelian rumah, dengan syarat peserta telah terdaftar selama minimal 10 tahun.

Dokumen yang Diperlukan Untuk mencairkan JHT, peserta perlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

0 Komentar