Proses dan Persyaratan untuk Mencairkan Saldo JHT BPJS

Ilustrasi. Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi. Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
0 Komentar

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

Kartu kepesertaan yang menunjukkan identitas dan status kepesertaan.

2. E-KTP

Kartu Tanda Penduduk yang valid sebagai bukti identitas.

3. Buku Tabungan

Untuk keperluan pencairan dana, disarankan untuk menyiapkan fotokopi halaman pertama buku tabungan.

4. Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi KK sebagai bukti susunan keluarga.

5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja

Surat ini diperlukan bagi peserta yang berhenti bekerja, baik karena PHK atau pengunduran diri.

6. Dokumen Tambahan

Tergantung kondisi, misalnya surat keterangan cacat tetap atau surat keterangan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Proses Pengajuan Klaim

Baca Juga:Cara Mendaftar Code QR untuk Pembelian BBM SubsidiProfil Jimat-Aku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang 2024

Setelah seluruh dokumen lengkap, peserta dapat mengajukan klaim melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau secara online melalui situs resmi BPJAMSOSTEK. Pastikan untuk mengecek persyaratan dan ketentuan terbaru sebelum mengajukan klaim.

Dengan memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditetapkan, peserta dapat mencairkan saldo JHT dengan lancar. BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dalam berbagai kondisi kehidupan.

0 Komentar