Putusan MA Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan Berpeluang Mobilisasi Massa dan Ganggu Belajar

kampanye di fasilitas pendidikan
dok.pasundanekspres.co
0 Komentar

“Jadi yang harus diatur misalnya fasilitas pemerintah seperti apa yang boleh digunakan untuk kampanye, apakah gedung pemerintahan seperti Istana Negara dan Balai Kota termasuk atau tidak,” ujarnya.

Bagja juga menekankan perlunya ketentuan teknis yang jelas terkait kampanye di fasilitas pendidikan, seperti apakah kampus dapat digunakan untuk rapat umum partai politik atau tidak. Menurutnya, revisi peraturan harus lebih jelas dan mendetail untuk menghindari potensi masalah di masa depan.

KPU RI, di sisi lain, berjanji akan segera merevisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Mereka akan melibatkan Bawaslu RI dan mendengarkan masukan publik.

Baca Juga:17 Daftar Harga Set Box Tv Digital Berbagai Merk, Ada Sertifikat KominfoDaftar Harga Motor Listrik Bekas: Pilihan Hemat dengan Catatan Tepat

Setelah draf revisi selesai, KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum mengundangkan revisi tersebut. Namun, belum ada kepastian waktu pasti kapan revisi ini akan dilakukan.

0 Komentar