Raperda Minuman Beralkohol Bahas Perizinan hingga Ketentuan Pidana

Raperda Minuman Beralkohol Bahas Perizinan hingga Ketentuan Pidana
EKSPOSE RAPERDA. Pansus 9 DPRD Kota Bandung melakukan ekspose Raperda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Bandung. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KOTA BANDUNG-Pansus 9 DPRD Kota Bandung melakukan ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Mihol).
Rapat digelar bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandung dan Tim Naskah Akademik di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, Jumat, (17/11).

Rapat dipimpin Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja dengan anggota Pansus 9 yang hadir. Di antaranya, Erick Darmadjaya, N. Wina Sariningsih, H. R. Iwan Darmawan, Tanu Wijaya, H. Erwin dan Dudy Himawan.

Ketua Pansus 9 Uung Tanuwidjaja mengatakan, Pansus tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengawasi dan memperketat penjualan juga peredaran mihol di Kota Bandung.
“Pansus ini ke depannya bertujuan untuk mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol. Artinya, upaya dari kami untuk mengendalikan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Bandung,” kata Uung.

Baca Juga:DPRD Karawang Ingatkan DLH Antisipasi Pohon TumbangTingkatkan PAD, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Naikkan Nilai Jual Objek Pajak PBB

Secara yuridis, Pansus 9 dibentuk atas dasar beberapa peraturan. Di antaranya, Peraturan Menteri Parekraf No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Dalam Naskah Akademik Raperda tersebut memuat 13 Bab dengan 22 Pasal yang akan dibahas. Di antaranya, Klasifikasi dan Golongan Minuman Beralkohol dan Perizinan Minuman Beralkohol.

Kemudian, Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian, Larangan, Penyitaan dan Pemusnahan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, dan lain-lain.

Anggota Pansus 9, Dudy Himawan mengatakan, perlu penekanan pembahasan pada tempat-tempat penjualan yang dilarang, seperti toko-toko yang susah dilarang selama ini.

“Ini yang perlu ditekankan, mulai dari toko tradisional madu yang menjual juga minuman oplosan, di toko-toko obat yang banyak sokongan kuat dari preman atau bahkan pihak keamanan setempat,” ujar Dudy.

Anggota Pansus 9 lainnya, H. Erwin bersyukur dengan adanya Perda tersebut dan perlu dibahas secara hati-hati, mengingat Raperda tersebut membahas sesuatu yang menyangkut ideologi agama dan atau juga sosial.

“Bersyukur dengan adanya Raperda ini. Kita sebagai pengemban amanah sangat perlu melakukan kewajiban ini, salah satunya melarang khamr atau minuman yang memabukkan yang sudah jelas dilarang dalam agama mayoritas di kita, Islam,” ucapnya.

0 Komentar