Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Bupati Subang, Ini Tuntutannya

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Bupati Subang, Ini Tuntutannya
0 Komentar

SUBANG– Hari ini, para buruh kembali melakukan demonstrasi di depan Kantor Bupati Subang untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Aksi ini diadakan sebagai bentuk pengawalan terhadap rapat pleno terakhir yang akan menentukan rumusan formulasi pengupahan, yang nantinya direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat pada Rabu (22/11).

Pada tanggal 21 November, Gubernur Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Namun, keputusan ini mengecewakan para buruh, yang merasa bahwa kebijakan dalam hukum ketenagakerjaan tidak pernah berpihak kepada mereka.

Rahmat, perwakilan KASBI dan salah satu orator dalam aksi tersebut, menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan yang ada. Menurutnya, formulasi pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, seperti PP No. 78 Tahun 2015, PP No. 36 Tahun 2021, dan PP No. 51 Tahun 2023, tidak pernah berpihak pada buruh.

Baca Juga:Minta Naik 21 Persen, Buruh di Karawang Gelar Audiensi dengan Plt BupatiAlun-alun Karawang Belum 100 Persen Selesai

“Dari mulai PP No. 78 Tahun 2015, dari PP No. 36 Tahun 2021, sampai PP No. 51 Tahun 2023, tidak pernah rumusan formulasi pengupahan tidak pernah berpihak pada buruh,” ujarnya.

Rahmat juga berharap bahwa aspirasi para buruh yang telah disuarakan dalam aksi tersebut dapat dimasukkan dalam rapat pleno tersebut.

“Kita akan meminta dan memperjuangkan agar pada rapat pleno yang dilakukan oleh BPK hari ini, usulan kami, yaitu kebutuhan hidup layak sebesar Rp. 3 juta, dapat dimasukkan dalam rumusan formulasi pengupahan,” tukasnya.(fsh/ded)

 

0 Komentar