Retribusi Parkir di Kabupaten Subang Baru Capai Rp700 Juta, Pengelolaan di Lapangan Jadi Kendala

Retribusi Parkir di Kabupaten Subang Baru Capai Rp700 Juta, Pengelolaan di Lapangan Jadi Kendala
KOORDINASI: Dito Sudrajat bersama salah seorang juru parkir. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Banyaknya kendaraan di Kabupaten Subang, ternyata belum mendongkrak pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa retribusi parkir.
Dengan 350 juru parkir di bawah naungan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, pencapaian retribusi parkir di bulan Januari hingga pertengahan Desember baru tembus Rp700 jutaan saja.

Kepala Bidang Teksar Dinas Perhubungan Subang, Dito Sudrajat mengatakan, pihaknya ditarget Rp2,7 miliar di tahun 2023 ini. Menurutnya, target tersebut terlalu tinggi. Akhirnya hanya terealisasi Rp700 jutaan saja.

“Sampai saat ini untuk retribusi parkir kita hanya mencapai Rp700 jutaan saja,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres, Kamis (14/12).

Baca Juga:Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta Ingatkan Orang Tua Pilih Ponpes BerizinMeiloon Technology Indonesia Berikan Bantuan Paket Sembako ke Warga Setempat

Menurutnya, salah faktor yang membuat target tersebut tidak tercapai, yaitu pengelolaan parkir di lapangan. Ia mengatakan, jumlah juru parkir yang telah diberikan surat ketetapan (SK) oleh Dinas Perhubungan, mencapai 350 orang yang tersebar di berbagai bahu jalan, pasar dan titik lainnya.

“Pengelolaan parkir di lapangan menjadi salah satu faktor,” paparnya.

Dito mengatakan, untuk tahun 2024 nanti, pihaknya mengklaim PAD akan bisa maksimal karena sudah ada Perda yang mengatur tentang perparkiran. Mulai dari lahan milik pemerintah daerah yang bisa ditarik retribusinya ketika ada kendaraan terparkir. Parkir berlangganan dengan stiker, termasuk dinas dan BLUD yang ada di Kabupaten Subang akan ditarik retribusi parkirnya.

“Kita akan coba rambah Dinas dan SKPD, untuk menarik retribusi parkir,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini untuk karcis parkir pun telah ter-SK-kan. Kendaraan roda dua Rp2.000, roda empat Rp3.000, roda enam atau lebih Rp10.000 – Rp15.000.

“Sudah ada SK nya. Jadi, pengendara bisa minta karcis parkir kepada petugas juru parkir,” tegasnya.

Warga Subang Dian mengatakan, ia sering berbelanja di salah satu pasar di Subang menggunakan sepeda motor, namun ketika membayar parkir, sang petugas parkir tidak memberikan karcis parkir.

“Sering petugas tidak memberikan karcis parkir,” tuturnya.(ygo/ery)

Infografis

Retribusi Parkir di Kabupaten Subang
Tahun 2021 : Rp495.500.000
Tahun 2022 : Rp579.474.000
Tahun 2023 : Rp700.000.000 (masih berjalan)

Baca Juga:Bupati Ruhimat Sampaikan Salam Perpisahan Karena Masa Jabatannya Akan BerakhirAqua Subang Optimalisasi Daerah Tangkapan Air Subang Selatan

Tarif Parkir Kendaraan di Subang
– Roda dua Rp2.000
– Roda empat Rp3.000
– Roda enam atau lebih Rp10.000 – Rp15.000

0 Komentar