SUBANG-Samsat Subang akan membebasakan denda pajak kendaraan bermotor per 10 November hingga 10 Desember 2019. Hal itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat dalam rangka memberikan stimulus fiskal kepada masyarakat Jabar.
Program tersebut hanya diberikan kepada wajib pajak kendaraan yang melewati masa berlaku pajak saja. Tidak berlaku untuk keterlamabatan pembayaran pokok pajak atas kendaraan baru serta denda balik nama kendaraan.
Kepala Pusat Pengelolaan pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang Dr Hj Oom Nurrohmah meminta agar para wajib pajak di wilayah Subang sesegera mungkin membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
Baca Juga:Geliat ‘Smart Village’ di PurwakartaKondisi Korban Keracunan Membaik, Sepakat Tidak Tuntut Penyelenggara Ulang Tahun
Pembebeasan denda pajak kendaraan tersebut juga dikarenakan adanya surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat nomor 973/-241/PI/2019 tentang pelaksanaan program pembebebasan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2019. Dalam SK tersebut tertuang Guberur Jawa Barat berencana memberikan stimulus fiskal terhadap masyarakat.
“Yang dibebaskan itu hanya denda pajak kendaraannya saja, contohnya begini jika wajib pajak kendaraan bermotor menunggak selama 5 tahun, maka wajib pajak kendaraan hanya membayar pokok pajaknya saja 4 tahun,” katanya.
Menurutnya, hal itu momen dan kesempatan yang bagus untuk masyarakat terutama wajib pajak motor. Sehingga bisa mendapat keringanan membayar pajak. Malah digratiskan.
Sementara itu Wajib pajak kendaraan asal Cilameri, Subang Tata Radita (43) mengatakan, dirinya sudah mendengar adanya kabar tersebut dan akan membayar pajak kendaraannya. Sebab bisa lebih hemat membayar pajak karena ada pembebasan denda pajak kendaraan. “Saya mau bayar lumayan momennya denda pajak kendaraan dibebaskan,” tuturnya.(ygo/man)