PASUNDANEKSPRES-Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Subang mengungkap kasus tindak pidana peredearan sediaan farmasi tanpa izin. Kali ini polisi menangkan dua orang tersangka berinisial MF dan NF.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu yang didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, saat pres release di halaman Mapolres Subang, Jum’at (25/8).
“Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB Sat Res Narkoba Polres Subang melakukan pengungkapan dengan jumlah kasus sebanyak 1 (satu) kasus penyalahgunaan sediaan farmasi dengan jumlah tersangka sebanyak 2 (dua) tersangka,” terangnya kepada awak media.
Baca Juga:Jasa Tirta II Komitmen Jaga Ekosistem AlamKarnaval Alegoris Meriahkan Milangkala ke-118 Desa Palasari
Ariek mengatakan, tersangka diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di warung pinggir jalan raya Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Kabupatan Subang.
“Dua tersangka ini berjenis kelamin laki-laki berinisial MF 25 tahun belum bekerja dan NF 22 tahun belum bekerja,” ungkapnya.
Barang Bukti yang telah diamankan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Subang yakni 15.386 butir obat sediaan farmasi, 1 pak plastik klip, uang tunai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
“Tersangka melancarkan aksinya dengan modus operandi yaitu dengan transaksi atau tatap muka secara langsung,” jelasnya.
Lanjut Ariek, dengan jumlah barang bukti yang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Subang dapat menyelamatkan dan mencegah penyalahgunaan obat keras sebanyak 7.693 orang.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (cdp)