SELEBRITIS – Selebgram Ayu Thalia resmi menjadi tersangka pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean, anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Informasi itu langsung dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.
“Ya benar (Ayu Thalia tersangka), kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangkanya ya,” paapr Dwi Prasetyo kepada awak media, dikutip dari PMJ News, pada Rabu 19 Januari 2022 via Fin.
Baca Juga:Reddit Work From Home Jobs No Background CheckMerdeka Belajar melalui Pembelajaran Berdiferensiasi
Dwi Prasetyo menambahkan, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Ayu sebagai tersangka, Kamis 20 Januari 2022.
Menurutnya, pihaknya menetapkan Ayu Thalia menjadi tersangka berdasrkan dengan dua alat bukti. Akan tetapi, ia tidak membeberkan alat bukti apa saja yang dipunyai oleh penyidik.
Dalam kasus tersebut, menurutnya, Ayu dikenakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Ayu Thalia sempat melaporkan Sean. Ayu mengklaim Sean melakukan penganiayaan, dan melaporkannya ke polisi.
Pihak kepolisian lantas bergerak cepat memeriksa beberapa saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Ayu Thalia tersebut.
Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Sean Purnama kepada Ayu Thalia.
“Sejauh ini sudah ada 11 saksi yang kita mintai keterangan,” katanya, Kamis 30 September 2021
Baca Juga:Promo Grant Hotel Subang Terbaru 2022, Spesial Promo Awal TahunTernyata! Ini Alasan Luna Maya Bekukan Sel Telur, Dengan Harga Fantastis?
Selain dari memeriksa saksi, polisi juga telah berhasil mengumpulkan sejumlah rekaman kamera pengawas tertutup (CCTV) di lokasi dugaan terjadinya penganiayaan tersebut.
“Alat CCTV di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) sudah kita amankan. Sekarang masih dalam proses penyelidikan kita,” ucapnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan memastikan jajarannya akan memproses baik laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan Ayu terhadap Sean di Polsek Metro Penjaringan, juga terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sean terhadap Ayu di Polres Metro Jakarta Utara.
“Kami proses semuanya baik di Polsek Penjaringan maupun Polrestro Jakut,” pungkasnya. (Jni)