SELEBRITI – Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie, serta sopirnya, Zen, dituntut 12 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
“Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, masing-masing selama 12 bulan,” terang JPU dalam persidangan.
Diketahui sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diamankan di kediamannya, Jakarta Selatan, akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (7/7).
Baca Juga:1xslots Казино Официальный СайтDP3A Catat 93 Kasus Kekerasan Pada Anak dan Perempuan di Karawang
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sang sopir didakwa dengan pasal 127 Ayat 1 (a) UUD Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Jpnn/Fajar/Jni)