PASUNDAN EKSPRESÂ – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Sidang ini, yang melibatkan Anwar Usman dan beberapa hakim lainnya, dipimpin oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara tertutup.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, MKMK menghadirkan empat pelapor dan tiga hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Baca Juga:Inilah 14 Fakta Tentang 1 November Hari Apa? di Meksiko Diperigati Sebagai Hari Orang MatiHalloween: Membongkar Misteri Malam Penuh Keajaiban
Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan pemeriksaan empat pelapor dan berakhir sekitar pukul 12.10 WIB.
Selanjutnya, pada pukul 16.10 WIB, MKMK melanjutkan sidang dengan memeriksa Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih secara tertutup.
Jimly Ashiddiqie, Ketua MKMK, menyatakan bahwa melalui proses sidang etik ini, banyak masalah terungkap.
Salah satu masalah yang diungkap adalah hubungan kekerabatan antara Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming Raka, yang kemudian maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 setelah putusan MK tentang batas usia capres-cawapres.
Tak hanya itu, Jimly juga menyebutkan masalah lain terkait hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang berkaitan dengan substansi perkara yang ditangani.
Menurutnya, hal ini mempengaruhi persepsi publik terhadap keadilan.
Berdasarkan temuan-temuan ini, Jimly berharap proses persidangan MKMK dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi.
“Harapannya tidak lain supaya kepercayaan publik bisa kembali, keputusan kami nanti diharapkan jadi solusi,” ucapnya.
Baca Juga:Tragedi Miras Oplosan di Subang, NasDem Minta Tindakan TegasBMKG Laporkan Gempa Bumi Guncang Beberapa Wilayah di Indonesia
Sidang etik ini akan dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023, dengan pemeriksaan terhadap grup pelapor TPDI dan tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Pak Saldi Isra, Pak Manahan, dan Pak Suhartoyo.
MKMK berencana melanjutkan proses persidangan setiap hari hingga Jumat, 3 November 2023, dengan memeriksa laporan dari 18 pemohon lainnya serta enam hakim konstitusi yang belum menjalani sidang pemeriksaan.