SUBANG-Kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang sewa tanah desa di Desa Patimban telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Persidangan kasus itu digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/9).
Kasus tersebut menjerat mantan Kades Patimban Darpani Taufik Bin Tukiman beserta mantan sekretaris desa Soleh Bin Selamet. Keduanya nampak mengikuti persidangan.
Dalam persidangan tersebut para terdakwa dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Casmaya SH menanyakan, tentang bagaimana awal terjadi penyimpangan dana yang dilakukan oleh kedua terdakwa sehingga terjadi tindak korupsi.
Baca Juga:Izin Mempekerjakan Tenaga Asing Baru Tercapai Rp2,8 Miliar dari target Rp8 MiliarCaleg Golkar Teddi Nuryana Atasi Sawah Kekeringan di Subang Selatan
Pertanyaan tersebut tidak hanya sampai di situ, majelis hakim pun mempertanyakan pembagian hasil sewa tanah desa antara yang diterima oleh terdakwa dengan kwitansi tanda terima berbeda.
Diketahui, perkara tanah di Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara sempat menghebohkan publik Subang pasca Kejaksaan Negeri Subang melakukan penetapan tersangka terhadap kepala desa dan sekretaris desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr Akmal menyebut, kasus tersebut bermula ketika pemanfaatan aset lahan desa (tanah bengkok) pada tahun 2018-2021.
Dr Akmal menyebut, Darpani dan Soleh yang kala itu menjabat sebagai Kades dan Sekdes melakukan kesepakatan dengan pihak ketiga yang sedang melakukan pembangunan di Pelabuhan Patimban.
Aset desa tersebut digunakan untuk menyimpan material dan peralatan berat. Adapun pembayaran sewanya dibayarkan ke rekening desa. Namun oleh kedua tersangka diambil dan dibagikan untuk kepentingan pribadi.
“Estimasi kerugian diangka Rp800 juta dari uang hasil sewa tersebut,” ungkapnya.(ygo/ysp)