Siskaeee Kembali jadi Tersangka dalam Kasus Pornografi Film Kramat Tunggal

Fakta Kramat Tunggak, Film Semi Siskaeee yang Lagi Disorot
(dok.Berbagai Sumber)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Siskaeee kembali jadi tersangka oleh polisi, kali ini oleh Polda Metro Jaya, lantaran menjadi pemeran wanita dalam film dewasa di Kramat Tunggak.

Selain Siskaeee, ada 11 pemeran film dewasa lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta Menarik di Film Dokumenter David Beckham: Kisah Hidup Sang Bintang Sepak Bola dan Sutradara Terinspirasi oleh Leonardo DiCaprio

Baca Juga:Teks Khutbah Jumat Tahun Baru Masehi: Momentum Introspeksi Diri dan Meningkatkan KetakwaanPenutupan Flyover Malam Tahun Baru 2024 di Bandung, Rencana Strategis Gubernur Jawa Barat

Siskaeee alias FCNS alias S
Annisa Tasya Amelia alias Melly 3GP alias ATA alias M
Virly Virginia alias VV
Putri Lestari alias Jessica alias PPL
Caca Novita alias CN alias NL
Zafira Sun alias ZS
Arella Bellus alias ALP alias AB
MS
SNA

Sementara dua tersangka lainnya adalah pemeran pria, yaitu:

Bina Prawira alias BP
Fatra Ardianata alias AFL

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Fakta Kramat Tunggak, Film Semi Siskaeee yang Lagi Disorot

Ade menjelaskan, Siskaeee dan tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran konten pornografi, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

0 Komentar