PASUNDAN EKSPRES- Skema Perhitungan Pajak Progresif Panduan Cepat untuk Wajib Pajak.
Pajak progresif adalah jenis pajak yang dikenakan dengan tarif yang semakin tinggi seiring dengan meningkatnya jumlah objek pajak. Pajak progresif dapat diterapkan pada berbagai jenis pajak, seperti pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, dan pajak pertambahan nilai.
Skema perhitungan pajak progresif
Skema perhitungan pajak progresif dapat digambarkan sebagai berikut
Baca Juga:3 Cara Ampuh Hindari Pajak Progresif Agar Tidak Bikin Kantong JebolPengertian Pajak Progresif Contoh dan Cara Menghitungnya
Objek pajak < Tarif pajak terendah
Objek pajak >= Tarif pajak terendah dan < Tarif pajak berikutnya
Objek pajak >= Tarif pajak tertinggi
Misalnya, tarif pajak penghasilan progresif di Indonesia terdiri dari 5 lapisan, yaitu:
Lapisan | Tarif pajak
------- | --------
1 | 5%
2 | 15%
3 | 25%
4 | 30%
5 | 35%
Jika seorang wajib pajak memiliki penghasilan sebesar Rp100.000.000, maka perhitungan pajak penghasilannya adalah sebagai berikut:
Penghasilan | Tarif pajak
---------- | --------
Rp0 - Rp50.000.000 | 5%
> Rp50.000.000 - Rp60.000.000 | 15%
> Rp60.000.000 - Rp75.000.000 | 25%
> Rp75.000.000 - Rp100.000.000 | 30%
> Rp100.000.000 | 35%
Pajak penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak tersebut adalah sebesar Rp35.000.000, yang dihitung sebagai berikut:
Pajak penghasilan = (Penghasilan - Penghasilan terendah) x Tarif pajak
= (Rp100.000.000 - Rp50.000.000) x 5%
= Rp25.000.000
Contoh perhitungan pajak progresif untuk pajak kendaraan bermotor
Pajak kendaraan bermotor di Indonesia juga menerapkan tarif progresif. Tarif pajak progresif untuk pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
Baca Juga:Rekomendasi Motor Listrik Paling Irit Baterai Tak Perlu Sering Ngecas5 Rekomendasi Motor Listrik untuk Keperluan Sehari-hari
Kepemilikan kendaraan | Tarif pajak
---------------- | --------
Pertama | 2%
Kedua | 2,5%
Ketiga | 3%
Keempat | 3,5%
Kelima | 4%
Misalnya, seorang wajib pajak memiliki 2 kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Kendaraan pertama adalah mobil dengan NJKB sebesar Rp100.000.000, sedangkan kendaraan kedua adalah motor dengan NJKB sebesar Rp50.000.000.
Pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar oleh wajib pajak tersebut adalah sebesar Rp7.500.000, yang dihitung sebagai berikut:
Pajak kendaraan bermotor = (NJKB mobil x Tarif pajak kendaraan pertama) + (NJKB motor x Tarif pajak kendaraan kedua) = (Rp100.000.000 x 2%) + (Rp50.000.000 x 2,5%) = Rp2.000.000 + Rp1.250.000 = Rp3.250.000
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa skema perhitungan pajak progresif adalah sebagai berikut:
- Objek pajak yang lebih rendah dikenakan tarif pajak yang lebih rendah.
- Objek pajak yang lebih tinggi dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.