PASUNDAN EKSPRES – Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengklaim bahwa Presiden Jokowi pernah marah dan meminta penghentian kasus e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Jokowi memberikan klarifikasi terkait sikapnya terhadap kasus Setya Novanto.
“Dilihat dari berita-berita November 2017, saya sampaikan saat itu Pak Novanto mengikuti proses hukum yang ada. Semuanya tercatat di berita,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Jokowi menekankan bahwa proses hukum terus berjalan, dan Setya Novanto telah dihukum dengan vonis berat 15 tahun.
Baca Juga:Konser Terakhir Noah: Terimakasih dan Izin PamitDaftar 22 Calon Kepala Desa Terpilih di Pilkades Serentak Kabupaten Subang
Namun, ia bertanya-tanya mengapa isu ini harus dihidupkan kembali dan membantah adanya pertemuan dengan Agus Rahardjo.
“Untuk apa diramaikan? Untuk kepentingan apa?” tanya Jokowi, menegaskan bahwa pertemuan dengan Agus sebaiknya dicek di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), karena menurutnya, pertemuan tersebut tidak tercatat dalam agenda kepresidenan.
“Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg, nggak ada (pertemuan),” tambahnya.
Jokowi menegaskan bahwa agenda di Kementerian Sekretariat Negara tidak mencatat adanya pertemuan tersebut.
“Tolong dicek lagi aja,” tegas Jokowi ketika ditanya apakah benar adanya pertemuan dengan Agus Rahardjo.
Dalam penuturan Agus Rahardjo, ia mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut terjadi saat kasus e-KTP dan ia dipanggil sendirian oleh Jokowi ke Istana.
Jokowi, dalam keadaan marah, meminta KPK untuk menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto.
Baca Juga:Hasil Sementara Pilkades Serentak di Subang, 6 Incumbent TumbangGunung Marapi di Sumbar Meletus, Kolom Abu Teramati Setinggi 3.000 Meter
“Presiden sudah marah, menginginkan penghentian kasus e-KTP Setnov agar tidak diteruskan,” ungkap Agus mengenang pertemuan tersebut dalam wawancara di Kompas TV.