Sudah Dua Tahun, Kasus Pembunuhan di Jalancagak Subang Tak Terungkap

pembunuhan ibu dan anak di subang
BELUM TERUNGKAP: Polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Agustus 2021 silam.
0 Komentar

Kedua anak kandung Mimin tersebut, usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jalancagak memberikan keterangan kepada awak media melalui pengacaranya Rohman Hidayat.

Rohman Hidayat kepada awak media menjelaskan, bahwa pemeriksaan saksi kali ini sebenarnya tak jauh berbeda dengan pemeriksaan dua tahun silam saat kasus pembunuhan sadis tersebut terjadi.

“Pemeriksaan saksi ini hanya merefresh ulang pemeriksaan sebelum-sebelumnya saat kasus pembunuhan tersebut terjadi 2 tahun silam,” ujar Rohman Hidayat.

Baca Juga:Surabi Merah Putih Kang Dyan Sambut HUT ke-78 RISatu Periode Menjabat, Bupati Anne Raih 237 Penghargaan

Menurutnya dalam pemeriksaan saksi tersebut, penyidik tak mengajukan pertanyaan baru tapi pertanyaan yang sama seperti pemeriksaan terdahulu.

“Yang ditanyakan penyidik kepada saksi masih tetap sama seperti sebelumnya hanya merefresh ulang saja,” ungkpanya.
Rohman berharap dengan kembali bergeraknya polisi memeriksa sejumlah saksi, diharapkan kasus ini bisa terang benderang terbuka.

“Saya optimis, dengan kembali bergeraknya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi bisa secepatnya kasus pembunuhan ibu dan anak ini terungkap,” ucapnya.

Rohman juga mengakui, polisi kesulitan mengungkap kasus pembunuhan sadis Ibu dan anak tersebut disebabkan oleh kondisi TKP yang sudah rusak. “Faktor utamanya kasus ini sulit terungkap karena kondisi TKP yang sudah dirusak oleh pelaku untuk menghilangkan jejak” terangnya.
Seiring dengan berjalannya waktu, lanjut Rohman, tim baru yang dibentuk Polda Jabar untuk mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak ini bisa segera terungkap.

Dua tahun lalu, warga Subang digegerkan dengan temuan mayat Tuti (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), di dalam bagasi mobil Alphard mereka di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021.

Sejumlah langkah-langkah penyidikan di antaranya olah TKP sebanyak lima kali, otopsi sebanyak dua kali, dan telah memeriksa 121 saksi serta 216 alat bukti.
Kemudian, sebanyak tujuh saksi ahli telah dimintai keterangan. Beberapa di antaranya ahli sketsa wajah, dan dokter kesehatan jiwa.

Penyidik juga melakukan analisa terhadap kamera pengawas atau closed cicuit televisi (CCTV) di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km dan sketsa wajah terduga pelaku pun sempat disebar ke seluruh Polres, dengan harapan mendapatkan informasi identitas pelaku.

0 Komentar