Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Akan Dikenakan PPN 12% Mulai 2025
PASUNDAN EKSPRES– Pemerintah akan mulai memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 hingga...
PASUNDAN EKSPRES– Pemerintah akan mulai memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 hingga...