SUBANG-Polres Subang berhasil mengungkap pembuatan tahu berformalin di Subang. Hal tersebut dijelaskan Kapolres Subang, AKBP Sumarni dalam Press Conference di halaman Mapolres Subang.
Pengungkapan disebutkan Kapolres merupakan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Subang, pada Senin 24 Januari 2022, di rumah seorang pengusaha yang beras di Kelurahan Sukamelang.
“Dari hasil penyelidikan itu, ditemukan pelaku usaha berinisial PTN (30) yang membuat tahu diduga menggunakan formalin,” papar Kapolres.
Baca Juga:Normalisasi Saluran di Pamanukan Belum JelasKoperasi DKP Menyerah, Cold Storage Mangkrak
Dari keterangannya, PTN sudah memproduksi tahun formalin sejak 2019, dengan hasil produksi 9-10 kuintal per hari, serta dipasarkan ke Majalengka, Cirebon, dan Purwakarta. “Dalam sebulan pelaku ini memperoleh keuntungan sekitar Rp30 juta,” katanya lagi.
Adapun cara pembuatan formalin dari hasil pengakuan pelaku kata Kapolres yakni formalin direbus. Lalu, hasil rebusannya dicampur ke adonan tahu. Atas perbuatannya tersebut, pelaku ancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Sesuai dengan pasal 136 poin B, junto 35 ayat 1 UU Pangan, pelaku diancaman penjara 5 tahun denda Rp10 miliar,” tegasnya.
Alasan pelaku menggunakan formalin, Kapolres menjelaskan, untuk lebih awet, tidak mudah basi, sehingga bisa menghemat ongkos produksi.(idr/vry)