KARAWANG-Pelaku tawuran yang menewaskan seorang siswa SMP Negeri di Karawang berinisial KS (15), diamankan Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bastomy mengatakan dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka.
“Pelaku yang kita amankan berinisial MHY (17) dan D (17) masih DPO, keduanya pelajar bertempat tinggal di Kecamatan Jayakerta, Karawang. Karena pelaku masih di bawah umur, maka kami tidak bisa menghadirkan pelaku dalam konferensi pers ini,” ujar Tomy.
Diungkapkan Tomy, bahwa ke dua pelaku disangkakakan telah melakukan perbuatan kekerasan disertai kekejaman dengan menggunakan senjata tajam yang hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Baca Juga:Potensi Duet Farah-Aceng di Pilkada Subang, PAN dan Gerindra: Wacana yang WajarSubang Akan Miliki Gedung Perpustakaan Keren, Bakal Banyak Fasilitas Unggulan
“Kita amankan pelaku di rumahnya usai pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian,” katanya.
Ia menjelaskan, korban sebelumnya melakukan perencanaan melakukan tawuran dengan kubu korban. Nahas, saat kubu korban kalah, pelaku melakukan pembacokan terhadap korban yang kondisinya terjatuh.
“Korban dibacok melakukan gosir (golok sisir) dibagian kepala belakang sesaat setelah korban terjatuh ketika berusaha kabur,” jelasnya.
Dikatakan Tomy, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 11 Agustus 2023 kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Kutagandok, Dusun Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.
“Pelaku dan korban masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP),” ungkapnya.
Menurutnya, korban sempat ditemukan warga duduk dan sempat terhuyung saat berdiri. Sempat diberi perawatan ke RSUD Karawang, namun korban meninggal pukul 22.45 WIB. “Korban di makamkan di tempat tinggalnya daerah Tunggakjati, Karawang Barat,” imbuhnya.
Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing.
Baca Juga:Gya Coffee Tempat Work from Cafe yang AsyikASPADIN Sampaikan Sejumlah Aspirasi ke BPOM
Tomy memaparkan, sesuai undang-undang, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak mengakibatkan mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keduanya ditahan dan masih menjalani proses hukum di Mapolres Karawang,” tegasnya. (use/ery)