PASUNDAN EKSPRES – Tilang Uji Emisi terhadap kendaraan di Jakarta terus dilakukan untuk mengurangi polusi udara, tetapi sekarang tidak ada lagi sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Tujuan Tilang Uji Emisi
Tilang ini awalnya dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan yang emisinya melebihi standar. Namun, pihak kepolisian menghapus sanksi tilang ini karena dianggap tidak efektif.
Pernyataan Gubernur DKI Jakarta
Kini, pe
ngendara hanya disarankan untuk melakukan servis berkala pada kendaraan mereka sebagai upaya mengurangi emisi.
Baca Juga:Larangan China Terhadap iPhone Mengancam Penjualan Hingga 20 Juta UnitMcLaren 600LT Berwarna Biru Segar dengan Pelek Berdesain Multi Palang yang Lebih Menarik
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengikuti keputusan tersebut dan terbuka untuk mencari cara yang lebih efisien selain tilang jika diperlukan.
Meski begitu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat bahwa razia tilang emisi sebenarnya efektif dalam menyadarkan masyarakat untuk melakukan uji emisi, terlihat dari lonjakan jumlah kendaraan yang menjalani uji emisi selama periode tersebut.
Catatan DLH September
DLH mencatat bahwa sejak diterapkannya razia tilang uji emisi pada tanggal 1 September 2023, terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah kendaraan yang menjalani uji emisi. Lonjakan ini terlihat antara bulan Juli dan Agustus 2023.
Pada Juli 2023, hanya 15.889 kendaraan mobil yang menjalani uji emisi. Namun, setelah penerapan tilang uji emisi pada Agustus 2023, angkanya melonjak drastis menjadi 64.361 kendaraan mobil yang diuji emisi selama satu bulan.
Jumlah sepeda motor yang diuji emisi juga mengalami peningkatan yang signifikan. Pada Juli 2023, hanya 879 sepeda motor yang menjalani uji emisi. Namun, pada Agustus 2023, jumlah sepeda motor yang diuji emisi setiap bulan meningkat menjadi 13.831 kendaraan.
Selain itu, DLH mencatat bahwa terjadi peningkatan yang cukup besar pada jumlah kendaraan yang menjalani uji emisi pada tanggal 28-31 Agustus 2023, menjelang pemberlakuan sanksi tilang. Rincian jumlah kendaraan yang diuji emisi pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut: