PASUNDAN EKSPRES – Tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi di DKI Jakarta kini sudah di berlakukan mulai hari ini 1 September. Salah satu lokasi tilang uji emisi berada di Terminal Blok M, Jakarta Seletan.
Menurut laporan yang di terima, terlihat para petugas juga DisHub telah berjaga pada lokasi uji emisi, sejumlah Pemotor terlihat mengantre di lokasi uji emisi.
Setelahnya motor-motor tersebut di uji emisi dengan cara menggunakan alat pengukur yang di masukan ke dalam kenalpot. apa bila sudah mendapatkan hasil, Lalu setelah mendapatkan hasil kendaraan tersebut akan di berikan surat lulus atau tidaknya uji emisi.
Baca Juga:Harga KLX150 dan CRF150L Terbaru September 2023Lenovo Luncurkan ThinkBook Plus Twist, Laptop Dengan 2 Layar yang Dapat Diputar
Apa bila tidak lulus pengendara akan di alihkan kepada petugas kepolisian untuk di lakukan penilangan. Bila lulus pengendara dapat melanjutkan perjalanannya.
Sanksi Tilang Uji Emisi
Sebelumnya, pihak kepolisian kan melakukan penilang pada kedaraan yang tidak lulus uji emisi mulai besok. Polisi menegaskan sanksi penilangan ini di lakukan pada pengendara yang tidak lulus, bukan pada pngendara yang belum melakukan uji emisi.
“Sementara kalau belum pernah di uji, saat di uji memenuhi standard, kan tak perlu melakukan penilangan. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ. Di katakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar juga penindakannya,” ungkap Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan pada, Kamis (31/8/2023).
Domi mengungkapkan penindakan sanksi tilang akan di berikan pada pengendara yang tidak lulus uji emisi. Bagi mereka yang kendaraannya lulus uji, tidak akan di tindak.
“Bedasarkan ketentuan dari pasalny, kelayakan jalan itu kan bedasarkan hasil uji emisi. Jadi untuk di ketahui layak atau tidaknya, kan harus di uji dul. Ataau yang tidak lolos uji. Makanya bagaimana kita mau menerrapkan pasal atau menilang jika tidak tahu hasil uji emisinya, maka dari itu harus melakukan tes,” ungkapnya.