Tinggal 3 Tahub 11 Bulan di Indonesia, WNA Pengidap Down Syndrome Asal Taiwan Dideportasi

Tinggal 3 Tahub 11 Bulan di Indonesia, WNA Pengidap Down Syndrome Asal Taiwan Dideportasi
DEPORTASI: Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan deportasi WNA Siau Huang (26) yang mengidap down syndrome dan diasuh Siti Aisah, Kamis (6/7). AEP SAEFULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang akhirnya melakukan deportasi WNA (warga negara asing) Siau Huang (26) yang mengidap down syndrome dan diasuh Siti Aisah, Kamis (6/7).

Pihak Imigrasi Karawang menyebut proses deportasi sudah sesuai ketentuan dan tetap mengedepankan rasa kemanusiaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan mengatakan, perkembangan terkait keberadaan ananda WNA Taiwan Huang Che Ming atau Siau Huang yang dirawat oleh warga Karawang Siti Aisah.

Baca Juga:Sidat Percepat Perkembangan Pendidikan: Kurikulum Berubah Inovasi Pembelajaran Berubah?Rider Peduli Khitanan 5.000 Anak se-Indonesia

Yang mana Siti enam tahun bekerja di Taiwan dan membawa pulang Siau Huang ke Karawang.

“Pada hari ini Huang Che Ming nama panggilannya Siau Huang. Kami pulangkan atau deportasi ke Taiwan,” kata Barlian, di Kantor Imigrasi Karawang, Kamis (6/7).

Ia menjelaskan, deportasi Siau Huang sudah sesuai ketentuan dan aturan berlaku. Yakni dalam pasal 78 ayat 3 Undang-undang nomor 6 tahun 20211 tentang Keimigrasian.

Dimana pada pasal itu disebutkan orang asing sudah overstay di atas 60 hari dapat dilakukan pemulangan atau bahasa keimigrasiannya pendeportasian.

“Siau Huang sudah overstay 3 tahun 11 bulan di Karawang ini,” terang dia.

Barlian mengungkapkan, pada kasus ini Imigrasi mengedepankan rasa kemanusiaan. Termasuk pada proses deportasi.

Hal itu karena kondisi WNA yang mengalami sakit down syndrome. Sehingga ketika awal diketahui ada WNA overstay tidak ditindak dan langsung dideportasi.

Baca Juga:Berharap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Tuntas, Kades Selalu Ditanya Warga Luar DaerahKasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar: Progres Masih Berjalan

“Kami juga tidak melakukan penangakalan atau cekal karena alasan kemanusiaan. Karena ada harapan dan keinginan ibu angkatnya Siti agar bisa dirawat di Indonesia kembali,” ucapnya.

Untuk pemulangan hari ini, kata Barlian, juga sudah ada permintaan sendiri dari pihak keluarga.

Juga ada pendampingan dari Siti sebagai orangtua asuh, Kamar Dagang Indonesia (KDI) dan juga tim medis yang mendampingi selama proses perjalanan ke Taiwan.

“Artinya tidak main asal kami pulangkan atau deportasi. Karena kondisi anak itu kan sakit, sehingga benar-benar pengawasannya mulai berangkat dari rumah, di bandara hingga sampai ke Taiwan,” katanya.

Imigrasi Karawang turut mendampingi proses pemulangannya mulai dari kantor imigrasi ke Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam proses pemulangan itu Siti ikut berangkat ke Taiwan mengantar Siau Huang. Juga tim medis dari Rumah Sakit Budha Tzu Chi ikut dalam perjalanan menuju ke Taiwan.

0 Komentar