PASUNDAN EKSPRES– Kasus miras oplosan di Kabupaten Subang yang merenggut belasan nyawa, mendapat perhatian berbagai pihak, termasuk Anggota Dewan Dapik 2, sekaligus Ketua Fraksi Nasdem dan Wakil Ketua Komisi 4, Hendra Boeng Purnawan, mengungkapkan keprihatinannya atas situasi ini.
Boeng memastikan bahwa permasalahan ini memerlukan penanganan serius dari semua pihak.
“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, karena telah mengambil nyawa warga Subang,” tegas Boeng.
Baca Juga:BMKG Laporkan Gempa Bumi Guncang Beberapa Wilayah di IndonesiaIni Daftar Besaran Penyesuaian Tarif Listrik Mulai 1 November 2023
Ia menunjukkan bahwa Kabupaten Subang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 yang melarang keras peredaran minuman beralkohol dan miras oplosan di wilayahnya.
“Saya mendesak Bupati untuk segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi peredaran miras dan miras oplosan yang telah merenggut nyawa 14 orang warga Subang. Saya, atas nama pribadi dan Partai Nasdem, mengapresiasi tindakan tegas Kapolres Subang yang telah menangkap penjual miras oplosan yang bertanggung jawab atas kejadian tragis ini,” ungkap Boeng.
Boeng kembali menekankan kepada Bupati Subang untuk menginstruksikan kepada Kasatpoldam, BPBD, Direktur RSUD, dan Dinas Kesehatan untuk segera mengambil tindakan konkret sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka.
Penanganan medis dan pembersihan peredaran miras dan miras oplosan harus segera dilakukan dengan serius.
Situasi ini membutuhkan respons cepat dan tindakan tegas demi melindungi warga Subang dari bahaya miras oplosan.
Semua pihak diharapkan bekerja sama untuk memberantas peredaran minuman berbahaya ini dan menjaga keselamatan masyarakat. (idr)