PASUNDAN EKSPRES – Belasan warga Subang tewas akibat menenggak miras oplosan, sebuah kejadian tragis yang mengundang keprihatinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang.
Pihak DPRD mendesak keras penegakan aturan untuk memberantas peredaran miras, mengingat Subang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur masalah ini.
“Kita sudah memiliki Perdanya, oleh karena itu, aturan harus ditegakkan dengan tegas,” ujar Asep Hadian, Ketua Fraksi PKS DPRD Subang.
Baca Juga:Menilik Yayasan Bina Prestasi Nasional, Sorotan Terkait Kasus Pembunuhan di SubangMendalami Esensi Gagasan: Sebuah Penelusuran Filsafat
Mengomentari tragedi warga Subang yang meregang nyawa akibat miras oplosan, ia berharap peristiwa ini menjadi momentum penting bagi semua pihak. Kejadian ini bisa saja merupakan puncak gunung es, yang menunjukkan masalah miras oplosan telah merambah dan mengancam kehidupan masyarakat, terutama generasi muda.
Ia menegaskan bahwa saatnya bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing dan memberikan pendidikan kepada masyarakat, khususnya kepada anak-anak muda.
“Pejabat, tokoh masyarakat, dan orang dewasa harus menjadi teladan yang baik. Mereka tidak boleh menjadi contoh buruk bagi generasi mendatang,” tegasnya. (ygo/idr)