Uang Rp75.000 Laku Dijual Rp5 Juta, Cek Disini Cirinya!

Uang Rp75.000 Laku Dijual Rp5 Juta, Cek Disini Cirinya!
Uang Rp75.000 Laku Dijual Rp5 Juta, Cek Disini Cirinya!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Uang Rp75.000 Laku Dijual Rp5 Juta, Cek Disini Cirinya!

Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 75.000, yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) sejak tahun 2020, saat ini menjadi objek keinginan banyak individu.

Uang Rp75.000 Laku Dijual Rp5 Juta, Cek Disini Cirinya!

Beberapa waktu lalu, di media sosial, muncul akun yang menyatakan kesiapannya untuk membeli UPK 75 Tahun RI seharga Rp 5 juta per lembar.

Salah satunya melalui akun TikTok dengan nama koleksi_uang.

Baca Juga:Rp5.000.000 Per Keping, Uang Koin Kuno Dicari Kolektor Kaya Raya, Cek Disni!Uang Koin Rp 100 Gambar Rumah Gadang Bernilai Fantastis, Bisa Beli Helm Impor!

Pria ini menawarkan harga sebesar Rp 5 juta untuk setiap lembar uang kertas pecahan Rp 75 ribu, dengan syarat khusus, yaitu harus memiliki nomor seri yang istimewa.

“Dalam kiriman dari seorang sahabat koleksi uang, seperti yang saya janjikan dalam video beberapa bulan yang lalu, saya mencari UPK 75 dengan nomor seri yang istimewa, seperti contoh 11111 ini, dan saya bersedia membayar Rp 5 juta untuk satu lembar yang masih dalam kondisi baik,” ungkap pria tersebut dalam video yang dilaporkan oleh CNBC Indonesia pada Kamis (20/1/2021).

“Jadi, tolong diperhatikan bahwa nomor seri-nya harus serupa, bukan yang nomor acak seperti ini,” jelasnya sambil menunjukkan contoh uang yang dimaksud.

Seperti yang diketahui, Bank Indonesia memperkenalkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 75.000, seiring dengan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2020.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, menegaskan bahwa pembelian dan penjualan UPK 75 Tahun RI oleh masyarakat adalah sah, asalkan tidak melanggar hukum yang berlaku.

Menurutnya, UPK ini merupakan edisi terbatas dan khusus.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika para kolektor uang dan masyarakat umum bersedia mengeluarkan uang lebih demi mendapatkan uang kertas edisi terbatas yang mereka inginkan.

“Jadi pada dasarnya, seperti dalam hukum ekonomi lainnya, harga ditentukan oleh hukum penawaran dan permintaan.

Baca Juga:Uang Koin Jadul Bisa Bernilai Tinggi, Bisa Mencapai Rp50 juta Per 1 Kepingnya!Harga Uang Koin 100 Rupiah Gambar Rumah Gadang yang Membuat Kolektor Tertarik

Mungkin orang-orang melihat uang Rp 75.000 ini sebagai peluang untuk meraih keuntungan karena mereka tahu bahwa pasokannya terbatas.

0 Komentar