Uji Emisi! Polisi Mulai Tilang Uji Emisi, Tak Lulus Kena Tilang Dendanya Segini

Uji Emisi! Polisi Mulai Tilang Uji Emisi, Tak Lulus Kena Tilang Dendanya Segini
Uji Emisi! Polisi Mulai Tilang Uji Emisi, Tak Lulus Kena Tilang Dendanya Segini
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Polda Metro Jaya hari ini menggelar operasi unik, yaitu razia kendaraan bermotor untuk mengikuti uji emisi. Akan tetapi, inilah yang membuatnya benar-benar unik: kendaraan yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi akan mendapat sanksi tilang yang akan mengikuti standar prosedur yang berlaku.

“Tentunya operasi ini dalam pengawasan kami, untuk itu sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya untuk mengawasi titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” ungkap Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, yaitu AKBP Doni Hermawan, seperti ditulis dalam laporan Jumat yang penuh dengan kejutan (1/8/2023).

Uji Emisi! Polisi Mulai Tilang Uji Emisi, Tak Lulus Kena Tilang Dendanya Segini

Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285 dan pasal 286, pengendara yang belum melakukan uji emisi dan tidak lulus namun kendaraannya tetap digunakan bakal ditilang dengan denda Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Baca Juga:Ini Dia Daftar HP Paling Laris Bulan Agustus 2023, Dari Brand Terkenal!Mudah! 5 Cara Membuat Smoothie Buah yang Lezat dan Sehat

Menurut informasi yang kita kutip dari CNN Indonesia, Doni mengatakan sebelum sanksi tilang berlaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka segera melakukan uji emisi kendaraan.

Dengan begitu, tidak ada alasan bagi masyarakat menolak sanksi tilang tersebut.

Tapi apa boleh buat, tak ada yang bisa menghindari kejutan-kejutan di dunia ini, kan?

“Tentunya sudah disosialisasikan selama beberapa hari. Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum,” ucapnya.

Doni juga menambahkan sebuah fakta menarik, yaitu bagi pemilik kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun, mereka tidak perlu khawatir sepanjang kendaraan tersebut rutin dirawat. Dengan begitu, kendaraan akan memiliki peluang lulus uji emisi sehingga terhindar dari potensi tilang.

Jadi, jika Anda telah merawat mobil tua Anda dengan baik, Anda mungkin dapat bernapas lega.

Tentu saja, operasi razia uji emisi ini bukan tanpa alasan. Menurut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, baru 5% kendaraan yang melakukan uji emisi dari total 21 juta unit kendaraan yang ada.

Baca Juga:Coba ini 3 Resep yang Bikin Anak Betah di Rumah, Rekomendasi Bun!Investasi Emas Lebih Terjangkau dengan Cicilan Emas Pegadaian di Tahun 2023

Mungkin inilah yang membuat pihak berwenang agak ‘bersemangat’ dalam memberlakukan sanksi tilang.

0 Komentar