Ujung Kasus Vina & Eky: Polri Akan Tindak Lanjuti Putusan Pengadilan Setelah Pegi Setiawan Bebas

Ujung Kasus Vina & Eky. (Sumber Ilustrasi: conScout)
Ujung Kasus Vina & Eky. (Sumber Ilustrasi: conScout)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri menyatakan bahwa Polri akan segera menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dinyatakan gugur.

“Ya, tentunya itu akan didalami, ya. Di dalami isi dari keputudan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti.” Jelas Sigit dikutip dari Pro Kalimantan.

Pernyataan Polda Jawa Barat

Sigit juga menyampaikan bahwa upaya untuk menindaklanjuti dan menghormati putusan pengadilan telah disampaikan oleh Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas.

Baca Juga:Suhu di Jepang Menyentuh 40 Derajat Celcius untuk Pertama Kalinya3 Fakta Merinding dari Film Jurnal Risa by Risa Saraswati (2024): Ada Upacara Rajah Bubuka!

“Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui Kabid Humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti.” lanjutnya.

Putusan Pengadilan Negeri Bandung

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jawa Barat.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ujar hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung.

Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tegas Eman.

0 Komentar