UMP 2024 DKI Jakarta Naik 3,38% Menjadi Rp5.067.381

UMP 2024 DKI Jakarta Naik 3,38% Menjadi Rp5.067.381
UMP 2024 DKI Jakarta Naik 3,38% Menjadi Rp5.067.381
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- UMP 2024 DKI Jakarta Naik 3,38% Menjadi Rp5.067.381

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, menetapkan besaran sebesar Rp5.067.381.

Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 3,38%, atau tambahan sejumlah Rp165.583 dibandingkan dengan UMP 2023.

Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Baca Juga:5 Manfaat Air Mawar Viva yang Jadi Favorit dari Masa ke Masa, Bisa untuk Menyegarkan Kulit!5 Cara Menggunakan Air Mawar Viva yang Benar untuk Wajah, Jerawat Langsung Kelar Kerutan Pudar!

Heru menjelaskan bahwa penetapan besaran UMP mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pemerintah DKI menetapkan alpha (bilangan indeks penyusun UMP) tertinggi, yaitu alpha 0,3 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan,” ungkap Heru.

Heru menambahkan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta 2024 mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi ibu kota.

Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” kata Heru.

Dalam upayanya menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja, Pemprov DKI Jakarta memberikan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) kepada pekerja dengan kriteria tertentu.

Baca Juga:Tempat Ngopi di Daerah Ciater Subang yang Dekat dengan Tempat Wisata, Nyaman dan Tenang!6 Rekomendasi Penginapan Murah di Ciater untuk Liburan Bersama Keluarga

Kriteria tersebut meliputi kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dan memiliki gaji maksimum 1,15 kali UMP tanpa dibatasi masa kerja atau kriteria lainnya.

Pemegang KPJ dapat menikmati bantuan layanan transportasi, akses pangan bersubsidi, keanggotaan JakGrosir, dan bantuan biaya pendidikan anak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

0 Komentar