Update Terbaru! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juni 2024

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumber foto SERAMBINEWS.COM
Pemutihan Pajak Kendaraan Sumber foto SERAMBINEWS.COM
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali hadir di berbagai daerah di Indonesia pada Juni 2024 ini.

Program ini memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda.

Berikut beberapa wilayah yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Juni 2024

1. DKI Jakarta

Periode: 11 Juni – 31 Agustus 2024Manfaat: Bebas denda PKB dan BBNKBInformasi: @humaspajakjakarta

2. Aceh

Baca Juga:Harga Emas Antam Melonjak Rp 10.000 Menjadi Rp 1.360.000 Per GramHeboh Lubang Api Seperti Gerbang Neraka di Turkmenistan yang Terus Membara Sejak 1971

Periode: Hingga 31 Desember 2024Manfaat: Bebas pajak progresif dan denda PKBInformasi: Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023

3. Jawa Tengah

Periode: 20 Mei – 19 Desember 2024Manfaat:Gratis BBNKB II Dalam dan Luar ProvinsiDiskon PKB tahun berjalan 2,5-5%Bebas biaya pajak progresifKeringanan Tunggakan PKB 10-50%Informasi: @bapenda_jateng

4. Jawa Barat

Periode: 1 April – 23 Desember 2024Manfaat: Diskon PKB 10%Syarat:e-KTP atas nama pribadiSTNK dan SKKP AsliPembayaran melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN)Informasi: @bapenda_jabar

5. Sulawesi Selatan

Periode: Hingga 30 Juni 2024Manfaat:Penghapusan denda pajakDiskon tarif PKBDiskon 40% untuk kendaraan umumDiskon 30% untuk angkutan barangInformasi: @pemprov_sulsel

6. Bengkulu

Periode: 4 Juni – 30 November 2024Manfaat: Pemutihan BBN dan PKBInformasi: Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024

7. Kalimantan Barat

Periode: Sampai 20 Desember 2024 (untuk PKB dan BBNKB Kedua) dan 4 Januari 2025 (untuk BBNKB Kedua dan seterusnya)

Manfaat Keringanan PKBPembebasan sanksi administrasi PKBPembebasan progresif atas PKBPembebasan BBNKB Kedua dan SeterusnyaPembebasan Sanksi Administrasi BBNKB Kedua dan Seterusnya di Daerah

Baca Juga:Jalur Kereta Api Rasht-Kaspia Dibuka, Iran Harapkan Peningkatan Kapasitas Angkutan Kargo yang SignifikanViral! Cara Tentara Agar Bisa Tidur Terlelap dalam 2 Menit, Ini Faktanya!

Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024Perlu diingat bahwa setiap daerah memiliki kebijakan dan persyaratan yang berbeda-beda. Pastikan untuk selalu mencari informasi terbaru dari sumber resmi pemerintah daerah setempat untuk mengetahui detail program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Anda.

Berikut beberapa tips untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor

Siapkan dokumen yang diperlukan: KTP, STNK, BPKB, dan bukti pembayaran pajak sebelumnya.

Datanglah ke Samsat terdekat di wilayah Anda.Jika memungkinkan, uruslah sebelum program berakhir.

Manfaatkan program ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan Anda dan menghindari denda yang lebih besar.

Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk semua masyarakat yang mau memperpanjang kendaraanya

0 Komentar