Usai Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Yosep Resmi Ditahan di Lapas Subang 

Usai Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Yosep Resmi Ditahan di Lapas Subang 
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Tersangka Yosep Hidayah resmi ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang setelah Kejaksaan Negeri Subang menerima limpahan berkas P21 kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang.

Selain menerima limpahan berkas P21, Pihak Kejaksaan Negeri Subang juga menerima barang bukti dari kasus yang menggemparkan publik tersebut.

“Hari ini kami terima berkas lengkap atau P21 kasus Pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak dengan 2 tersangka yakni Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdhanu,” ujar Kajari Subang, Akhmal Qodrat, dalam keterangan pers, Selasa(6/2/2024)

Baca Juga:Polsek Kotabaru Karawang Tangkap Tiga Pelaku CuranmorTersangka Mimin Mintarsih Hadir di Kejari Subang, Berharap Yosep Segera Bebas

Selain menerima pelimpahan kedua tersangka, Akhmal Qodrat juga menerima ratusan barang bukti dari kasus yang 2 tahun yang menyita perhatian publik tersebut.

“Kurang lebih kami menerima 240 barang bukti dari pihak Penyidik Polda Jabar,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diterima pihak Kejari Subang berupa 1 unit mobil Alphard berwarna hitam, 1 unit mobil Toyota Yaris berwarna kuning lime, 1 unit motor matic Honda Scoopy berwaran merah, dan 1 unit motor bebek Yamaha Vega Z R.

“Selain itu masih banyak ratusan alat bukti lainnya, mulai dari pakaian korban hingga gayung dan ember yang digunakan pelaku untuk membersihkan TKP,” jelasnya.

Dalam kasus Pembunuhan berencana tersebut, Kajari Subang menyebut, akan segera melakukan persidangan kasus ke Pengadilan Negeri Subang.

“Mudah-mudahan habis Pemilu 2024 bisa secepatnya di Sidangkan. Untuk tersangka Yosep sementara ini ditipkan di Lapas Subang dan tersangka Danu dikembalikan ke LPSK karena dalam kasus ini Danu sebagai Justice Colaborator,” ungkapnya.

Para tersangka yang terlibat pembunuhan berencana yang menewaskan Ibu dan Anak di Jalancagak tersebut terancam Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dnegan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara. (cdp)

0 Komentar