Wacana Gubernur DKI akan Ditunjuk Presiden, Gak Bahaya Ta?

Wacana Gubernur DKI akan Ditunjuk Presiden, Gak Bahaya Ta?
Sumber foto : Youtube saeful zaman
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESKedatangan berita baru di indonesia yaitu ada Wacana Gubernur DKI akan Ditunjuk Presiden

Muncullah Polemik wacana pertunjukan nih warga indonesia!!

Wacana Gubernur DKI akan Ditunjuk Presiden

Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Ibukota Jakarta (RUU DKJ) memuat aturan baru tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. RUU DKJ disahkan DPR menjadi RUU pada rapat paripurna, Selasa (5 Desember 2023).

Pasal 10 Ayat 2 RUU DKJ mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta diangkat langsung oleh Presiden dengan memperhatikan pendapat atau usul DPRD.

Baca Juga:Nama Gubernur Jakarta di Tangan Presiden? Anies Angkat BicaraCobain Resep Donat Ragi Tanpa SP

Achmad Baidowi atau akrab disapa Awiek, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, menjelaskan, Daerah Istimewa Jakarta dirancang untuk tidak menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pirkada) nantinya. Awiek mengatakan, selama ini Pilkada DKI di Jakarta selalu memakan biaya besar.

“Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost [biaya] yang cukul mahal karena pilkadanya harus 50% plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat untuk pembangunan,” jelas Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Lebih lanjut dijelaskannya, Pasal 14b UUD 1945 mengenal satuan wilayah khusus dan/atau khusus. Lanjutnya, dalam kasus Jakarta, aneh jika tidak ada pemilu kepala daerah.

“Supaya kita tidak melenceng dari konstitusi cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan, oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD,” ujarnya.

Pro Kontra Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan, dirinya menolak rencana gubernur Jakarta dan wakilnya diangkat presiden ketimbang dari proses Pilkada.

“Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota. Saya tidak setuju jika Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta DITUNJUK, DIANGKAT dan DIBERHENTIAN oleh Presiden,” ungkapnya melalui cuitan di akun X, Selasa (5/12/2023).

Begitu pula dengan Calon Wakil Presiden dari Koalisi Perubahan (Cawapres), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sendiri, tidak menyetujui ketentuan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden.

Baca Juga:Babak Baru Kasus Pembunuhan Subang Tuti Amalia, Timbul Polemik Kembali!Semua yang Perlu Anda Ketahui Tentang Pohon Kecubung Wulung

“Kami [PKB] menolak total,” kata Cak Imin di Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (6/12/2023).

0 Komentar