PASUNDAN EKSPRES – Hari ini, Kamis (28/12) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wahyu Setiawan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.
pemeriksaan itu terkait penyelidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkan tersangka Harun Masiku (HM).
“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah hadir dan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca Juga:Babak Baru Kasus Harun Masiku oleh KPK, Deputi Penindakan Disebut akan KomitmenLink Download Kalender 2024 PDF, lengkap dengan Hari Libur dan Cuti Bersama
Babak Baru Kasus Harun Masiku oleh KPK, Deputi Penindakan Disebut akan Komitmen
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Hadiah itu terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU.
Meski demikian, Harun Masiku tidak mengindahkan panggilan penyidik lembaga antirasuah dan akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Nawawi Pomolango, Ketua KPK sementara, menyatakan bahwa pencarian dan penangkapan Harun Masiku merupakan salah satu prioritas lembaga antirasuah.
Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT KPK, Dugaan Jual Beli Jabatan dan Korupsi Terungkap
Nawawi menyatakan bahwa saat KPK merekrut Deputi Penindakan dan Eksekusi yang baru.
Baca Juga:Aktor Korea Lee Sun-kyun Bunuh Diri Dalam Mobil, Ada Briket Arang MenyalaMoeldoko Laporkan Majalah TEMPO ke Dewan Pers, Sebut Tidak Terima Arogansi Jurnalisitik
Pimpinan KPK telah menanyakan langkah apa yang dapat diambil oleh deputi tersebut terkait sejumlah kasus yang ditangani KPK.
“Saya menyampaikan pada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, upaya penangkapan terhadap DPO Harun Masiku,” jelasnya.
Nawawi mengungkapkan bahwa Deputi Penindakan berkomitmen untuk melakukan upaya pencarian terhadap DPO Harun Masiku.
Selanjutnya, Deputi Penindakan meminta pembaruan surat tugas terkait pencarian dan penangkapan Harun Masiku.