Yandri Susanto: DPR Siap Tindak Lanjut Temuan Pansus Angket Haji

Yandri Susanto: DPR Siap Tindak Lanjut Temuan Pansus Angket Haji
Yandri Susanto: DPR Siap Tindak Lanjut Temuan Pansus Angket Haji (dalam rapat Paripurna ke- 21 DPR RI)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024. Dalam keterangan pers yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 9 Juli 2024, Yaqut menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) siap mengikuti seluruh proses yang akan dijalankan oleh Pansus.

 

“Kami akan mengikuti saja. Itu kan proses yang dijamin oleh konstitusi. Kami ikuti,” ujar Yaqut dengan tegas. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Menag untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji.

 

Yaqut juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kemenag belum melakukan persiapan khusus terkait pembentukan Pansus Angket Haji. Menurutnya, seluruh proses ibadah haji mulai dari persiapan hingga pelaksanaannya akan dilaporkan kepada Pansus sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

 

Baca Juga:DPR RI Resmi Bentuk Panitia Khusus Pengawasan Haji, Masalah Kuota dan Layanan Jemaah DisorotKomunikasi Antarpartai Cair, Pilkada Jateng 2024 Bisa Hanya Satu Pasangan

“Semua proses akan kami laporkan. Proses mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji akan kami sampaikan apa adanya,” jelas Yaqut. Hal ini menunjukkan bahwa Kemenag berkomitmen untuk memberikan informasi yang transparan dan jujur terkait penyelenggaraan haji.

 

Lebih lanjut, Menag menyatakan bahwa pemerintah belum secara resmi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Ibadah Haji 1445 Hijriah. Alasannya, operasional ibadah haji tahun ini masih berlangsung dan akan berakhir pada tanggal 23 Juli 2024. “Evaluasi resmi akan kami lakukan setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai,” tambahnya.

 

Yaqut, yang juga mantan Anggota DPR RI dari PKB, berjanji akan menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan ibadah haji kepada publik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait penyelenggaraan haji tahun ini.

 

Pada hari yang sama, Pansus Angket Haji disahkan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Pembentukan Pansus ini merupakan hasil dari berbagai temuan Tim Pengawas Haji DPR RI yang menilai perlu adanya penyelidikan lebih lanjut terkait pelaksanaan haji tahun ini.

 

Hak Angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, Pansus Angket Haji dibentuk untuk menyelidiki berbagai masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan haji.

0 Komentar